Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jln. Wonogiri-Pracimantoro Km.7, Godean RT 03 RW 02, Sendang |
Sendang adalah sebuah Desa di Kecamatan Wonogiri dan merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Secara astronomis Desa Sendang terletak antara 110.8924 dan 8015’ Lintang Selatan (LS) dan antara -7.84553 Bujur Timur (BT) dan secara Topografis Desa Sendang mempunyai ketinggian 500 m dari permukaan laut. sebagian besar tanahnya berupa perbukitan, dengan + 60% bagian wilayah merupakan perbukitan kapur, terutama yang berada di wilayah daerah atas Desa. Sebagian besar topografi tidak rata dengan kemiringan rata-rata 450, sehingga terdapat perbedaan antara kawasan yang satu dengan kawasan lainnya yang membuat kondisi sumber daya alam saling berbeda. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret. Jarak ke Ibu kota Kabupaten ± 7 km, begitu pula jarak ke Kantor Kecamatan juga 7 Km..
Kebesaran nama Sendang sangat melekat dengan keramah-tamahan masyarakatnya sebagai salah satu Desa Wisata di Wonogiri Sesuai dengan kondisi lingkungan geografis Pemerintah Desa Wonogiri, mendorong masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan taraf hidup . Sebagai bukti dapat kita temui di Desa Wonogiri banyak potensi-potensi wisata alam yang berada di wilayah Desa Sendang yang dikelola oleh BUMDes Sendang yaitu “BUMDes SENDANG PINILIH” sehingga mendorong masyarakat untuk menggiatkan kegiatan Ekonomi di Desa Sendang.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang pada prinsipnya penyelenggaraan Desa diarahkan untuk selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Sehingga nantinya setiap Desa bisa menggali potensi dirinya dalam membangun daerahnya, sesuai kemampuan dan skala prioritas yang ada. Begitu pula dengan Desa Sendang sampai saat ini terus berbenah diri membangun desa dengan mengandalkan swadaya dan partisipasi masyarakat.
Visi :
Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Misi :
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penasehat / Komisaris Bumdes
Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
2. Pengawas Bumdes
Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
3. Direktur Bumdes
Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
4. Sekertaris BUMDes
Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
5. Bendahara
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
6. Manajer Unit Usaha BUMDes
Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan. Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.
No | Nama | Jabatan |
1 | Sukamto Priyowiyoto, S.H. | Penasehat |
2 | Sunarno, S.ST, M.Si. | Direktur |
3 | Sumarno | Pengawas |
4 | Hariyanto | Pengawas |
5 | Riyadi | Pengawas |
6 | Ibnu Asmoro Dwi AY | Sekretaris |
7 | Wahyu Eka Sari | Bendahara |
8 | Bidang Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya | |
9 | Bidang Usaha Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air | |
10 | Bidang Usaha Penyedia Jasa Pembayaran Online | |
11 | Bidang Usaha Perdagangan Besar & Eceran Berbagai Macam Barang Makanan & Minuman |
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
8955
42093
8955
Supported by : Girisahid Wonogiri