V.1. Adanya Budaya Lokal / Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi :
1. Budaya Lokal Rasulan / Bersih Dusun :
Surat Keputusan Tentang Kesenian :
2. Testimoni dari masyarakat Desa Sendang
3. SK Penetapan/Deklarasi/Surat Pernyataan Tomas, Toga, Tokoh Adat yang mendukung upaya pencegahan korupsi :
a) SK Penetapan Tokoh
b) KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) :
c) SK PKK : SK No. 45 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Pembina PKK
d) SK Posyandu :
e) SK :
Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.
Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
0
488
646236