LPPD

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPPD 2021

LPPD 2020

LPPD 2019


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

INGAT ADA DISKON LISTRIK 50%
  • administrator  : 02-01-2025

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025)...

wave
BARANG DAN JASA TIDAK KENA PAJAK PPN
  • administrator  : 02-01-2025

Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipun...

wave
PPN BARANG MEWAH NAIK MENJADI 12%
  • administrator  : 02-01-2025

Resmi Naik, Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12 Persen? Artikel ini telah tayang d...

wave

PENGUMUMAN DESA


PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


1

7215

27187

7215

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
SUKAMTO PRIYOWIYOTO, S.H.
  • KEPALA DESA

post-title
AGUNG SUSANTO, S.E.
  • SEKRETARIS DESA

post-title
DWI HANANTI
  • KASI PEMERINTAHAN

post-title
SARI RETNONINGRUM
  • KASI KESEJAHTERAAN

post-title
EDI SUMINTO, S.Sos
  • KAUR UMUM & PERENCANAAN

post-title
SUTANTI
  • KAUR KEUANGAN

post-title
HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust
  • KASI PELAYANAN