Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KADES NOMOR 28 TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri Kode Pos 57615 |
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
TUGAS DAN FUNGSI PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
TUGAS
FUNSI
Susunan Tim Penggerak PKK Desa Sendang
Periode 2019 - 2024
No | Nama | Kedudukan Dalam TP PKK |
1. | Sri Mulyani | Ketua |
2. | Siti Sunarti | Wakil Ketua |
3. | Devi Setyowati | Sekretaris |
4. | Wahyu Eka Sari | Wakil Sekretaris |
5. | Sutarni | Bendahara |
6. | Mudjiatmi | Wakil Bendahara |
7. | Ervina Damayanti | Ketua Pokja I |
8. | Hartini | Wakil Ketua Pokja I |
9. | Tri Wulandari | Sekretaris Pokja I |
10. | Sumiati | Anggota |
11. | Kemiyani | Anggota |
12. | Etik Wiyatun | Ketua Pokja II |
13. | Sri Hartati | Wakil Ketua Pokja II |
14. | Enti Widyantini | Sekretaris Pokja II |
15. | Murni | Anggota |
16. | Dian Novitasari | Anggota |
17. | Indriyati | Ketua Pokja III |
18. | Karti | Wakil Ketua Pokja III |
19. | Endang Kusmiyati | Sekretaris Pokja III |
20. | Narti | Anggota |
21. | Narmi | Anggota |
22. | Titik Handayani | Ketua Pokja IV |
23. | Sugiyatmi | Wakil Ketua Pokja IV |
24. | Maryani | Sekretaris Pokja IV |
25. | Marini | Anggota |
26. | Harmini | Anggota |
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
7217
27532
7217
Supported by : Girisahid Wonogiri