Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses kegiatan pelaporan Desa Sendang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
86409
6836
86409
Supported by : Girisahid Wonogiri