LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan : LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan : SK KADES NOMOR 10 TAHUN 2025
Alamat Kantor : Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri

 

Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

 

Visi & Misi LPM

  1. Menggerakkan Prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menumbuhkan ketahanan yang mantap di Desa
  2. Menata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa

 

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LPM

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Kepengurusan LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Sendang

Periode 2025 - 2029

No Nama Jabatan Alamat
1. Aan Yuli Wahono Ketua Kedungareng RT 02 RW 03
2. Bagas Satrio Aji Sekretaris Prampelan RT 03 RW 07
3. Dimin Bendahara Sendang RT 01 RW 02
4. Marjuki Anggota Selopukang RT 02 RW 04
5. Rianto Anggota Jajar RT 04 RW 03
6. Edi Widodo Anggota Sokogunung RT 03 RW 05
7. Avia Leni Anggota Nglegong RT 01 RW 05
8. Sulistiyanto Anggota Bendorejo RT 02 RW 03
9. Tomi Anggota Godean RT 04 RW 02


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA


PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

Sendang, Kec. Wonogiri

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


1

86409

6778

86409

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
SUKAMTO PRIYOWIYOTO, S.H.
  • KEPALA DESA

post-title
AGUNG SUSANTO, S.E.
  • SEKRETARIS DESA

post-title
DWI HANANTI
  • KASI PEMERINTAHAN

post-title
SARI RETNONINGRUM
  • KASI KESEJAHTERAAN

post-title
EDI SUMINTO
  • KAUR UMUM & PERENCANAAN

post-title
SUTANTI
  • KAUR KEUANGAN

post-title
HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust
  • KASI PELAYANAN