WONOGIRI, sendang-wonogiri.id – Malam ini, Selasa (15/6) di pendapa Kecamatan Wonogiri, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wonogiri menyampaikan surat keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Wonogiri tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Wonogiri untuk Pilkada Wonogiri 2020. Hal ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
[caption id="attachment_6761" align="aligncenter" width="225"]
PPS Sendang mengikuti penandatanganan pakta integritas Pilkada 2020 di pendapa Kecamatan Wonogiri, Selasa (15/6). (Dok.desa.id – Foto : Tissa)
[/caption]
Ketua PPK Kecamatan Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo melalui anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Melani Elisabeth Gerungan saat dihubungi reporter sendang-wonogiri.desa.id melalui ponselnya mengatakan, penandatanganan SK dan Pakta Integritas diikuti oleh 45 anggota PPS dari 15 desa/kelurahan. Proses penandatanganan dilakukan secara bertahap per desa/kelurahan dengan menerapkan protokol kesehatan yakni jaga jarak untuk menghindari kerumunan. Sesuai jadwal, kegiatan dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.45 WIB.
[caption id="attachment_6762" align="aligncenter" width="300"]
PPS secara bertahap sesuai jadwal mengisi form Pakta Integritas. (Dok.desa.id – Foto : Jk)
[/caption]
Dalam SK KPU Wonogiri Nomor 68/PP.04.2-Kpt/3312/KPU-Kab/VI/2020 disebutkan bahwa PPS mempunyai masa kerja selama delapan bulan terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Usai penandatanganan pakta integritas ini, PPS akan segera bertugas dengan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai tanggal 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. Masa tugas PPDP dimulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.
[caption id="attachment_6763" align="aligncenter" width="300"]
Salah satu anggota PPS mengisi form Pakta Integritas. (Dok.desa.id – Foto : Jk)
[/caption]
Sesuai peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (adm)