WONOGIRI, sendang-wonogiri.id — Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggandeng Pemkab Wonogiri melaunching program Gajahmungkur (Gandeng Jaksa Hindari Korupsi Uang Rakyat), Jum’at (28/2). Program ini muncul dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa (DD) yang tertib dan transparan. Juga sebagai satu bentuk keprihatinan Kejari Wonogiri dalam menyikapi masalah korupsi di desa saat ini.
[caption id="attachment_6524" align="aligncenter" width="300"]
Bupati Wonogiri didampingi Kepala Kejari Wonogiri, Kasi Intel Kejari Wonogiri saat launching Program Gajahmungkur di Pendopo Rumdin Bupati Wonogiri, Jum’at (28/2) (Dok.desa.id – Foto : Ag)
[/caption]
Menurut Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, adanya beberapa kasus korupsi di dalam penggunaan dana desa oleh perangkat desa seperti yang terjadi di Wonogiri belum lama ini, dinilai karena mereka minim akan tata kelola anggaran yang berbasis regulasi. Selain itu, soal aturan main penggunaan dana desa yang sering berubah-ubah regulasinya .Oleh sebab itu, Kejari sebagai salah satu tempat rujukan pendampingan.
“Maka dengan adanya program Gajahmungkur, para Kades dan perangkatnya dalam menjalankan pembangunan desa yang sumber dananya dari dana desa akan mendapat pendampingan. Bahkan, bisa juga belajar atau sharing tentang regulasi atau perundang-undangan yang menjadi dasarnya,” kata Bupati Wonogiri.
Baca Juga
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Agus Irawan Yustisianto menyatakan, pihaknya akan selalu siap membantu Pemkab Wonogiri dalam pengawasan penggunaan dana desa di Wonogiri. Untuk itu, Program Gajahmungkur yang dilaunching Kejari Wonogiri merupakan satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain siap melakukan pendampingan, dengan program Gajahmungkur juga dibuka ruang konsultasi hukum untuk para Kades di dalam penggunaan dana desa. Kedepan, program tersebut kemungkinan akan dibuat semacam aplikasi berbasis internet. Sehingga, semua pelosok wilayah mampu mengaksesnya.
“Tujuannya jangan sampai ada lagi kasus korupsi yang melibatkan Kades atau perangkat desa. Maka program ini merupakan sebuah antisipasi. Anda semua tahu jika TP4D sudah tidak ada lagi, namun kami sudah bersinergi dengan Pak Bupati, jadi kami masih tetap bisa melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.
[caption id="attachment_6523" align="aligncenter" width="300"]
Kasi Intel Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar saat menyampaikan paparan pada launching Program Gajahmungkur di Pendopo Rumdin Bupati Wonogiri, Jum’at (28/2) (Dok.desa.id - Foto : Ag)
[/caption]
Kasi Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar Nurul Qomar menambahkan, banyak kasus korupsi di dalam penggunaan dana desa disebut sebagai bentuk keprihatinan. Sebab, kebanyakan para Kades yang tersandung korupsi dana desa adalah Kades yang tidak tahu tentang perundang-undangan yang memayungi program pembangunan desa yang dijalankan.
[caption id="attachment_5230" align="aligncenter" width="300"]
Kades Sendang, Pj Kades Tremes, dan Pj Kades Waru menandatangani Pakta Integritas Program Jaksa Jaga Desa disaksikan Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, tahun lalu. (Dok.desa – foto : Agung)
[/caption]
Menurut catatan reporter sendang-wonogiri.desa.id pada tahun 2019 lalu Kejari Wonogiri juga telah membuat Program Jaksa Jaga Desa dengan pilot project 3 desa yakni Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Desa Waru Kecamatan Slogohimo, dan Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo. Dengan ditambahnya Program Gajahmungkur ini diharapkan kepala desa dan perangkatnya mulai menata tata kelola keuangan desa secara tertib dan transparan. (adm).