Diskominfo Wonogiri gelar rakor persiapan pemeringkatan penilaian Badan Publik 2019

WONOGIRI, sendang-wonogiri.id – Dalam rangka menghadapi pemeringkatan penilaian badan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri menggelar rakor di ruang Gunung Gandul lantai 2 Gedung A komplek kantor sekretariat daerah kabupaten Wonogiri, Selasa (3/9/2019). Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan lima perwakilan desa yang ditunjuk yakni Desa Sendang, Desa Pasekan, Desa Pare, Desa Waru, dan Desa Tremes.

[caption id="attachment_5358" align="aligncenter" width="300"]rakor-badan-publik

Perwakilan OPD dan pemerintah desa saat mengikuti rakor penilaian pemeringkatan badan publik di ruang Gunung Gandul, Setda Kab. Wonogiri, Selasa (3/9) (Dok.desa.id – foto : Agung)

[/caption]

“Pelaksanaan pemeringkatan penilaian badan publik merujuk pada beberapa indikator. Adapun indikator tersebut antara lain pengembangan website, aktifitas media sosial twitter, pelayanan informasi publik, kelembagaan, open data (kuantitas dan kualitas) dan inovasi,” jelas Susilo Sedyono, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri saat membuka rakor.

[caption id="attachment_5359" align="aligncenter" width="300"]rakor-badan-publik

Susilo Sedyono saat membuka rakor penilaian pemeringkatan badan publik di ruang Gunung Gandul, Setda Kab. Wonogiri, Selasa (3/9) (Dok.desa.id – foto : Agung)

[/caption]

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Wonogiri dalam penilaian keterbukaan informasi publik pada Tahun 2018 kemarin menduduki peringkat 7. Saat ini penambahan inovasi terus dilakukan, utamanya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun tahapan penilaian keterbukaan informasi publik meliputi evaluasi konten informasi pada website, kuisioner penilaian mandiri, presentasi dan verifikasi, presentasi final.

Sementara itu, Ponco Hawarno, Kabid Statistik Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri mengatakan bahwa era millenial merupakan era keterbukaan, informasi tidak lagi ditutup-tutupi. Bagaimana kita bisa memberikan pelayanan prima yang lengkap dan mudah dipahami oleh masyarakat serta bisa di akses secara baik. Setiap OPD wajib memberikan informasi terkait kegiatan, penyelenggaraan keuangan, dan pertanggungjawabannya. Penilaian ini juga salah satu upaya penggerak semangat berinovasi di setiap lini organisasi perangkat daerah di Kabupaten Wonogiri.

[caption id="attachment_5357" align="aligncenter" width="300"]rakor-pemeringkatan-badan-publik

Ponco Hawarno, Kabid Statistik Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri saat menyampaikan indikator penilaian pemeringkatan badan publik, Selasa (3/9) (Dok.desa.id – foto : Agung)

[/caption]

Pemerintah Desa yang akan disertakan dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa Tahun 2019 harus memenuhi beberapa ketentuan umum antara lain memiliki website. “Disamping itu desa juga melaksanakan tahapan perencanaan sesuai jadwal yang ditetapkan, menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait seluruh kegiatan perencanaan anggaran, informasi penggunaan Anggaran,  dan Laporan penggunaan Dana tepat waktu kepada masyarakat melalui media informasi atau melalui musyawarah,” tandas Ponco Hawarno.

Variabel Pemeringkatan disampaikan oleh Kasi Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Wonogiri, Purbaningrum. Ada empat variabel yang harus disiapkan yakni informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi dikecualikan, dan kelembagaan. Seperti halnya tahun lalu, pada tahun 2019 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penilaian dan pemeringkatan Badan Publik Desa. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, dan diharapkan dapat mendorong Badan Publik Desa lebih terbuka.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengusulkan 5 desa untuk dinilai dan diverifikasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yakni Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, dan Desa Pare Kecamatan Selogiri, Desa Pasekan Kecamatan Eromoko, Desa Waru Kecamatan Slogohimo, dan Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo. Karena sebagai syarat desa dapat diusulkan untuk mengikuti penilaian keterbukaan informasi badan publik antara lain, pertama, memiliki tata kelola keuangan yang baik (tertib administrasi, tepat sasaran, sesuai penggunaan) yang disertai alat bukti yang cukup. Dan berikutnya, memiliki media informasi elektronik seperti website dan sejenisnya. (admin)


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA

Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.

Kepala Desa
0000-00-00

0000-00-00

Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.

0000-00-00

PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

, Kec.


STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


0

488

646236

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
Sukamto Priyowiyoto, S.H.
  • Kepala Desa

post-title
Agung Susanto, S.E.
  • Sekretaris Desa

post-title
Sutanti
  • Kaur Keuangan

post-title
Dwi Hananti
  • Kasi Pemerintahan

post-title
Edi Suminto
  • Kaur Umum & Perencanaan

post-title
Hendra Setyawan, S.I.Pust.
  • KASI PELAYANAN

post-title
Setu
  • KADUS NGLEGONG, KOLOTOKO

post-title
Lagiyo
  • KADUS PRAMPELAN, KEMBANG & SOKOGUNUNG

post-title
Sari Retno Ningrum
  • KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT