sendang-wonogiri.id – WONOGIRI, Sistem Informasi Desa (SID) memiliki dasar hukum dan aturan yang berlaku, yakni UU No.6 tahun 2014 pasal 86 tentang Hak, Kewajiban dan Kewenangan Desa. Didalamnya menyebutkan bahwa kewajiban pemerintah desa adalah menyajikan data yang transparan dan valid kepada masyarakat. Data tersebut dibagi dalam 12 kategori yang ada pada Pergub Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan SID, selain itu juga ada permendagri yang mengatur SID.
[caption id="attachment_4904" align="aligncenter" width="300"]
Pelatihan SID bagi operator desa dan kecamatan di ruang Girimanik, Setda Kab. Wonogiri (Dok. desa.id – foto : Toni)
[/caption]
Terkait hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Wonogiri menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), Rabu-Senin (24-29/4). Kegiatan yang bertempat di ruang Girimanik, kantor Setda Kabupaten Wonogiri tersebut diikuti 39 operator SID desa dan kecamatan dari 13 kecamatan.
Dua pemateri sengaja dihadirkan dari relawan TIK Kabupaten Pemalang, yakni Fathur Rosyid dan Erwanto. Fathur Rosyid menyampaikan bahwa Sistem Informasi Desa (SID) bukan hanya tentang website desa yang sudah banyak sampai sekarang, namun ada yang aktif dan ada yang tidak. Hal itu senada dengan yang disampaikan Kabid Pemdes Dinas PMD Wonogiri, Vita. Ia menyatakan bahwa dari 251 desa yang sudah memiliki website, hanya 81 desa yang aktif dan 9 desa yang masuk 50 desa aktif se-Indonesia.
[caption id="attachment_4907" align="aligncenter" width="300"]
Kepala Dinas PMD Kabupaten Wonogiri saat membuka Pelatihan SID bagi operator desa dan kecamatan di ruang Girimanik, Setda Kab. Wonogiri (Dok. desa.id – foto : Toni)
[/caption]
Sementara itu, relawan TIK, Erwanto mengatakan bahwa website bukan satu-satunya Sistem Informasi Desa (SID), tetapi website desa adalah salah satu sarana untuk menampilkan informasi desa. Sehingga diharapkan seluruh desa di Indonesia ini dapat aktif dalam menggunakan website. Ia menjelaskan tata cara dalam membuat berita dan cara membuat tampilan website lebih menarik dan mudah digunakan. Sehingga informasi desa lebih cepat tersaji dan mudah diakses oleh masyarakat.
[caption id="attachment_4905" align="aligncenter" width="300"]
Satya Graha, Tenaga Ahli Dinas PMD Wonogiri saat memberikan bintek kepada operator SID desa dan kecamatan di ruang Girimanik, Setda Kab. Wonogiri (Dok. desa.id – foto : Toni)
[/caption]
Pada kesempatan yang sama, Satya Graha, salah satu tenaga ahli Dinas PMD Wonogiri berharap desa dapat menyiapkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga OPD di Kabupaten Wonogiri yang selalu membutuhkan data dari desa dapat tersaji dengan baik sesuai kebutuhan pengguna data. Itulah yang diharapkan dari seluruh dinas terkait dan tentunya seluruh desa di Kabupaten Wonogiri. Tapi kita harus masih menunggu dari seluruh dinas yang terkait dengan penggunaan data Desa ini, apakah akan dilanjutkan atau kita harus melakukan seperti biasanya lagi. Karena kebijakan penggunaan data, penyampaian data, penyajian data khususnya data penduduk adalah kewenangan pemerintah daerah.
Satya Graha menambahkan bahwa data yang ditampilkan pada aplikasi datadesa.id masih mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015. Namun tidak lama lagi akan diperbaharui sesuai BDT tahun 2018, yang telah dilaksanakan verifikasi pada akhir tahun 2018. “Kelanjutan datadesa.id menunggu evaluasi hasil rapat dari beberapa OPD untuk menyatukan persepsi. Sehingga tujuan utama pelaksanaan Sistem Informasi Desa ini terlaksana dan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Admin)