WONOGIRI – sendang-wonogiri.id - Semakin bertambahnya kebutuhan air minum saat ini, berdampak pada makin maraknya pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) khususnya di wilayah kerja UPTD Puskesmas Wonogiri 1. Sesuai kewenangannya maka program Penyehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Wonogiri 1 melakukan inspeksi kesehatan lingkungan serta pengambilan sampel air dari DAMIU. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada pengusaha DAMIU maupun masyarakat pengguna air isi ulang.
[caption id="attachment_4623" align="aligncenter" width="300"]
Pengambilan sampel di salah satu DAMIU, ASA Plus, Dusun Bulusari, wilayah kerja UPTD Puskesmas Wonogiri 1 (Dok.desa.id – Foto : mBing)
[/caption]
Pedoman yang dijadikan untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada usaha Damiu adalah Kepmenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum pada depot isi ulang dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 2002 tentang pengawasan air baku untuk air minum. Lebih lanjut dr. Pitut Kristiyanta Nugraha,MM Kepala UPTD Puskesmas Wonogiri 1 mengatakan bahwa “Salah satu syarat yang harus diketahui oleh pengusaha depot air isi ulang adalah melakukan pengujian mutu air baku satu kali dalam tiga bulan untuk analisis coliform dan dua kali dalam satu tahun untuk analisis kimia dan fisika secara lengkap di laboratorium yang ditunjuk oleh Pemda,”.
Selain itu Program Penyehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Wonogiri 1 juga mempunyai kewenangan untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Adapun materi inspeksi kesehatan lingkungan pada DAMIU adalah penggunaan sumber air yang digunakan, pengawasan proses pengolahan, tabung filter, micro filter, peralatan pompa dan penyalur air, sterilisasi, pencucian gallon, pengisian gallon, operator, pengawasan tikus, lalat, kecoa dan binatang pengganggu, pemeriksaan lantai dan pencahayaan serta sanitasi lingkungan.
[caption id="attachment_4624" align="aligncenter" width="300"]
Bambang Haryono, Puskesmas Wonogiri 1 saat pengambilan sampel air di ASA Plus, Dusun Bulusari (Dok.desa.id – Foto : mBing)
[/caption]
Lebih lanjut dikatakan selain pedoman dari Kepmenkes, ada regulasi yang diterbitkan oleh sektor terkait seperti perindustrian dan perdagangan termasuk regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen. “Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha DAMIU, kepala daerah tempat usaha depot air minum tersebut dapat memberikan sanksi administratif dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha, “ pungkas dr. Pitut.
Penyakit yang sering terjadi karena tidak mengkonsumsi air minum isi ulang yang tidak sehat yaitu diare. Diare menduduki peringkat kedua yang menjadi penyebab utama kematian balita karena mengkonsumsi air minum yang tercemar. Kejadian tersebut menunjukan bahwa metode proses pengemasan air kurang efektif dan efisien, sehingga air mengandung mikroorganisme yang berbahaya. Proses pengemasan air minum isi ulang sebetulnya sudah benar dan proses penyaringannya juga menggunakan ultraviolet yang dapat menyaring bakteri dan senyawa kimia yang ada dalam air. Namun tidak ada yang bisa menjamin bahwa penyaring tersebut akan diganti secara teratur, biasanya pelatihan didapat oleh karyawan bukan pemilik langsung, untuk itulah pengawasan dari badan kesehatan harus diperketat. (Admin - mBinG)