sendang-wonogiri.id │ Akibat belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
[caption id="attachment_4454" align="aligncenter" width="300"]
Penyuluhan PTSL dari BPN Wonogiri di Balai Desa Sendang, Rabu (13/2/19) (Dok. desa.id - foto : Edi S)
[/caption]
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonogiri menggelar penyuluhan terkait program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sendang, Rabu (13/2/2019). Acara tersebut selain dihadiri oleh tim dari BPN, juga dihadiri oleh Unit 3 Tipikor Polres Wonogiri, calon peserta PTSL se Desa Sendang sebanyak 231 orang.
Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto saat membuka acara tersebut mengatakan lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
[caption id="attachment_4455" align="aligncenter" width="300"]
Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto saat memberikan sambutan pada penyuluhan PTSL di gedung Balai Desa Sendang, Rabu (13/2/2019) (Dok. desa.id - foto : Edi S)
[/caption]
Lebih lanjut ia mengatakan, “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan BPN karena tahun ini saya bisa mewujudkan visi misi yakni memberikan mutu layanan dan kesejahteraan kepada masyarakat melalui program PTSL ini.”
[caption id="attachment_4456" align="aligncenter" width="300"]
Koordinator Umum PTSL 2019 BPN Wonogiri, Agung Basuki saat memberikan penyuluhan PTSL di gedung Balai Desa Sendang (Dok. desa.id - foto : Edi S)
[/caption]
Koordinator Umum PTSL 2019 BPN Wonogiri, Agung Basuki saat menyampaikan informasi pada penyuluhan ini mengatakan bahwa Wonogiri pada tahun 2019 mendapatkan kuota PTSL sebanyak 15.415.400 bidang. “Desa Sendang ditunjuk sebagai salah satu penerima program PTSL, maka supaya dimaksimalkan, karena biayanya nol rupiah. Yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta PTSL yakni foto copi KTP, KK, SPPT PBB dan alas hak atau letter C,” paparnya.
[caption id="attachment_4457" align="aligncenter" width="300"]
Dian Purwanto dari Polres Wonogiri saat memberikan penjelasan pada peserta PTSL di gedung Balai Desa Sendang (Dok. desa.id - foto : Edi S)
[/caption]
Dian Purwanto, unit tiga Tipikor Polres Wonogiri yang hadir dalam penyuluhan tersebut mengatakan Polri selain bertugas menjaga keamanan juga pengawasan terkait pelaksanaan program PTSL. “Program PTSL ini gratis, tapi ada kewajiban pemohon yang harus dipenuhi antara lain pembelian patok/batas, meterai, transport konsultasi. Maka harus dibentuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai panitia yang berasal dari para peserta PTSL itu sendiri. Ini sebagai upaya jangan sampai ada pungli,” jelas Dian.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (admin)