WONOGIRI – sendang-wonogiri.id │ Pemerintah Kabupaten Wonogiri menaruh perhatian besar pada pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya pembinaan dan pengarahan tentang pengelolaan keuangan desa oleh Bupati Wonogiri kepada 251 kepala desa se Kabupaten Wonogiri. Acara tersebut digelar di pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri, Rabu (6/2/2019). Selain kades, hadir pula inspektorat, sekda, asisten sekda dan kepala dinas PMD Kabupaten Wonogiri.
[caption id="attachment_4432" align="aligncenter" width="300"]
Pembinaan dan pengarahan Bupati Wonogiri tentang pengelolaan keuangan desa (Dok. desa.id - foto : Agung)
[/caption]
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Semedi Budi Wibowo mengatakan bahwa dasar dari pelaksanaan pembinaan tentang pengelolaan keuangan desa ini adalah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang desa dan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Ia juga meminta seluruh pemerintah desa untuk menyerahkan rangkuman laporan realisasi anggaran (LRA) APBDes 2018 dan laporan kekayaan milik desa (LKMD) kepada Dinas PMD paling lambat Jumat (8/2/2019). Karena ikhtisar laporan keuangan desa akan menjadi adata dukung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akan diperiksa BPK. Dari 251 desa tinggal satu desa yang belum mengumpulkan, yakni Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro.
[caption id="attachment_4434" align="aligncenter" width="300"]
Plt Kepala Inspektorat, Mardiyanto saat memberikan sambutan didepan kades se Kabupaten Wonogiri di pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri, Selasa (6/2/2019) (Dok. desa.id - foto : Agung)
[/caption]
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat atau Inspektur, Mardiyanto, menjelaskan ada sistem baru dalam BPK melakukan pemeriksaan pelaksanaan keuangan daerah, nanti juga berdampak pada sistem adminitrasi. “ Dulu pemda tidak harus menyajikan laporan keuangan desa, namun saat ini pemda harus melampirkan ikhtisar laporan dana desa. Ada 12 jenis dokumen yang harus dipersiapkan pemda. Sedangkan form laporan ikhtisar dana desa sudah disampaikan oleh BPK, yakni LRA dan LKMD,” tegasnya.
[caption id="attachment_4435" align="aligncenter" width="300"]
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat memberikan pengarahan pengarahan tentang pengelolaan keuangan desa (Dok. desa.id - foto : Agung)
[/caption]
Dalam arahannya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan bahwa BPK akan mulai menerapkan uji sampel untuk memeriksa laporan keuangan desa 2018 apakah sudah sesuai regulasi yang berlaku dengan terjun ke desa-desa. Biasanya pemeriksaan dilakukan Maret. BPK bisa mendeteksi laporan penggunaan anggaran yang sudah dimanipulasi sehingga pemerintah desa tak perlu berusaha melakukannya. Indikasi pelanggaran sekecil apa pun akan ketahuan. Oleh karena itu Bupati meminta pemdes tidak macam-macam dalam mengelola keuangan. “Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi pembuktian tata kelola keuangan desa sesuai perencanaan atau tidak. Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK meliputi perencanaan, penatausahaan, realisasi, dan laporan realisasi untuk mengetahui ada tidaknya konektivitas. Jika tidak ada konektivitas berarti perlu ada evaluasi lebih lanjut,” tandas Bupati.
Di akhir arahannya Bupati menyampaikan finalisasi LKPD harus sudah diserahkan kepada BPK paling lambat 29 Maret. Desa dimohon kooperatif jika suatu saat diminta data dan klarifikasi, camat juga supaya memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Ini menjadi tanggungjawab bersama dan langkah percepatan laporan keuangan pemerintah daerah yang cepat dan akurat. (admin)