sendang-wonogiri.id | Program Penjaringan Aspirasi Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Jaring Asmara”. Program tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran terhadap raperda yang dalam proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
[caption id="attachment_4410" align="aligncenter" width="300"]
Komisi II DPRD Wonogiri gelar jaring asmara di pendapa kecamatan Manyaran, Jum’at (1/2/2019)
[/caption]
Jum’at (2/1/2019), di pendapa kantor kecamatan Manyaran telah digelar kegiatan Jaring Asmara (Penjaringan Aspirasi Masyarakat) oleh komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri. Acara tersebut dihadiri oleh Camat, Kasi Pelayanan, Kepala Desa, Tomas, se distrik Wonogiri dan distrik Wuryantoro.
Kegiatan Jaring Asmara kali ini dibuka oleh Camat Manyaran, Imam Santosa. Dalam sambutannya ia mengharapkan saran dan masukan dari seluruh pihak terkait tentang penyusunan raperda inisiatif melalui jaring asmara. “Masukan dalam bentuk usulan secara lisan maupun tertulis sangat dibutuhkan sebagai bahan diskusi,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi, SE saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa secara akademis dalam penyusunan Raperda ini, Komisi II DPRD Wonogiri menggandeng LPPM UNNES Semarang. Raperda Inisiatif yang akan disusun oleh Komisi II DPRD Wonogiri ini tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 tahun 2011 tentang penanaman modal di Kabupaten Wonogiri.
[caption id="attachment_4411" align="aligncenter" width="169"]
Camat, Kades, Tomas se distrik Manyaran dan Wonogiri ikuti jaring asmara di pendapa kecamatan Manyaran, Jum’at (1/2/2019)
[/caption]
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setidaknya ada 6 hambatan berinvestasi di Indonesia, salah satunya adalah inkonsisten peraturan dimana peraturan berubah-ubah, tumpang tindih, kontradiktif antara kementerian,lembaga dan daerah. “Karena sejak ditetapkan pada tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 14 tahun 2011 ini belum dilakukan perubahan/penyesuaian dengan perundang-undangan yang baru,” jelasnya.
Terkait dengan penanaman modal/investasi, harmonisasi subtansi perda serta tuntutan kondisi dilapangan, bahwa investasi di Kabupaten Wonogiri harus dibuka. Dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa usulan muncul dari peserta Jaring Asmara, antara lain usulan Drs. Suparno, Plt. Camat Wonogiri terkait pemerintah daerah hendaknya menyediakan lokasi investasi bagi investor, sehingga mereka tidak kesulitan untuk menanamkan modalnya di Wonogiri
Kegiatan Jaring Asmara ini juga sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam perumusan kebijakan. Hasilnya akan dituangkan dalam naskah akademik dan draf Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanaman Modal. (admin-ibnu)