WONOGIRI - Menurut data WHO (2016) terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena biopolar, 47,5 juta orang terkena dimensia, serta 21 juta orang terkena skizofrenia. Dengan berbagai keanekaragaman seperti faktor biologis, psikologis, dan sosial, maka jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat yang dapat berdampak pada pertambahan beban negara dan produktivitas manusia dalam jangka panjang. Sehingga kesehatan jiwa di dunia saat ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang signifikan, termasuk di Indonesia (Kemenkes, 2016).
[caption id="attachment_4287" align="aligncenter" width="300"]
30 kader kesehatan dan keluarga ODGJ mengikuti kegiatan pendampingan ODGJ (Dok. desa id - Foto : Agung)
[/caption]
Selaras dengan program penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Kemenkes RI, Rabu (2/1/2018) di Ruang Pertemuan Akbid GSH dilakukan pencegahan kekambuhan dalam bentuk pendampingan keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dengan tujuan meminimalisir kekambuhan pada penderita gangguan jiwa dan tidak terjadi pemasungan. “Kami mengadakan kegiatan pendampingan keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang diikuti oleh 30 orang terdiri atas kader kesehatan dan dari keluarga ODGJ,” kata Dedi Septianto,S.Kep.Ns, pelaksana program kesehatan jiwa di UPTD Puskesmas Wonogiri 1.
[caption id="attachment_4288" align="aligncenter" width="300"]
dr. Pitut saat membuka kegiatan pendampingan ODGJ (Dok. desa id - Foto : mBing)
[/caption]
Kegiatan tersebut dibuka oleh dr. Pitut Kristiyanta Nugraha,MM Kepala UPTD Puskesmas Wonogiri 1. Dengan materi perawatan pasien gangguan jiwa di rumah dan cara mencegah perilaku kekerasan oleh Dedi S. Serta materi halusinasi dan penanganan pasien halusinasi di rumah yang disampaikan Diah Astuti,S.Kep.Ns.
Dedi Septianto,S.Kep.Ns mengatakan bahwa UPTD Puskesmas Wonogiri 1 mempunyai tugas yakni pertama menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa dengan berdasarkan data di wilayah kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. Yang kedua melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa.
Ketiga, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut. Keempat, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program dan lintas sector terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan. "Dan kelima membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan," pungkas Dedi Septianto. (mBinG)