sendang-wonogiri.id │Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri menggelar rapat koordinasi administrasi kependudukan, Kamis (15/11) bertempat di Rumah Makan Saraswati, Brumbung, Selogiri. Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Desa / Lurah, Petugas Regestrasi Desa/Kelurahan se-Eks Distrik meliputi Kecamatan Wonogiri, Kecamatan Selogiri, Kecamatan Ngadirojo dan Kecamatan Nguntoronadi.
[caption id="attachment_3999" align="aligncenter" width="300"]
Sekretaris Disdukcapil, Herdian, S.IP, M.Si saat menjadi narasumber rakor adminduk di RM. Saraswati, Kamis (15/11) (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Rakor dibuka pukul 09.30 WIB oleh Sekretaris Disdukcapil, Herdian, S.IP, M.Si. Ia mewakili Kepala Dsidukcapil sekaligus sebagai narasumber. “Latar belakang kegiatan rakor ini adalah kesadaran bahwa administrasi kependudukan (adminduk) adalah kebutuhan kita bersama, nanti adminduk akan menjadi titik sentral ketika sistem single identity sudah berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketika #GISA dilaunching pada tanggal (26/10) di Pule, Selogiri, maka desa/kelurahan sebagai basis data, sehingga bukan lagi sebagai obyek pendataan. Basis data kependudukan menjadi kunci dari semua data yang ada. Desa/Kelurahan merupakan inti pelayanan adminduk maka perangkat desa/kelurahan harus sadar akan 4 hal. Pertama, sebagai perangkat maupun individu harus sadar untuk memiliki adminduk. Kedua, harus sadar dengan pemutakhiran data adminduk. Ketiga, sadar dengan pemanfaatan adminduk dan keempat sadar dengan pelayanan adminduk.
[caption id="attachment_4000" align="aligncenter" width="300"]
Woro Yudyastuti, S.IP saat menyampaikan materi tentang Pendaftaran Penduduk dan Permasalahannya (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Wonogiri, Woro Yudyastuti, S.IP menyampaikan materi tentang Pendaftaran Penduduk dan Permasalahannya. Ia mengatakan bahwa dasar hukum adminduk adalah UUD 1945 Pasal 26 ayat (3) tentang hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Ada pula Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya. “Masih ada beberapa masalah yang muncul terkait dokumen adminduk, contohnya penduduk yang sudah menikah atau berkeluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) namun kenyataannya masih banyak yang belum memiliki KK,” tutur Woro Yudyastuti.
[caption id="attachment_4001" align="aligncenter" width="300"]
Kades/Lurah dan petugas regestrasi saat mengikuti rakor adminduk di RM. Saraswati, Kamis (15/11) (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Ia berpesan kepada petugas regestrasi desa/kelurahan apabila masih menemukan permasalahan terkait KTP-el untuk segera melaporkan ke Disdukcapil. “Ada KTP atau NIK ganda, KTP tidak bisa link di perbankan, Nama KTP salah, KTP Hilang maupun KTP Palsu, segera laporkan ke Disdukcapil,” pesannya.
[caption id="attachment_4002" align="aligncenter" width="300"]
Tampilan aplikasi SIAK Desa (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Pada sesi akhir, Edi Sunarto menyampaikan tutorial cara menginstal aplikasi SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan). Yang dimulai dengan pemasangan database dan aplikasi, lalu setting aplikasi Siak Desa. Ia menambahkan cara input pemutakhiran data terkait data penduduk ganda, penduduk yang memiliki KTP namun saat berdomisili di wilayah lain penduduk tersebut belum terdata serta cara pemutakhiran penduduk yang sudah meninggal namun masih terdata hidup. Diharapkan tahun 2019 warga masyarakat akan mendapat hak akses untuk mendapatkan data adminduk secara online. (admin)