WONOGIRI, sendang-wonogiri.id - Senin (20/9/21), PPID Desa Sendang mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat secara daring. Kegiatan ini bertema Edukasi Membangun Konektivitas Bangsa melalui keterbukaan Informasi Publik di kawasan 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar). Diikuti lebih dari 500 desa baik yang dapat masuk ke link zoom maupun melalui akun youtube Komisi Informasi Pusat. Hadir di studio PPID Sendang yakni Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto selaku atasan PPID, Ketua PPID Sekdes Agung Susanto dan anggota PPID, Edi Suminto (Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi).
[caption id="attachment_9222" align="aligncenter" width="300"]
PPID Sendang mengikuti webinar keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KI Pusat, Senin (20/9/2021). (Dok.desa.id - PPID)[/caption]
Acara dimulai dengan sambutan, arahan dan pembukaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J. Kede. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat. “Sejahtera dalam artian masyarakat meningkat kesejahteraannya secara lahir maupun batin ketika diberi hak untuk mengakses informasi seluas-luasnya,” jelasnya.
Ia juga berharap tidak hanya pemerintah desanya yang informatif, namun keterbukaan informasi didedikasikan untuk dua hal yakni lebih mudah mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dan melindungi pemerintah desa dari gangguan elemen-elemen eksternal. Dan seluruh keputusan-keputusan yang diambil oleh masyarakat desa berdasarkan sumber-sumber informasi yang benar.
[caption id="attachment_9223" align="aligncenter" width="300"]
Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J.Kede saat membuka webinar, Senin (20/9).[/caption]
Usai dibuka oleh wakil ketua KI Pusat, dilanjutkan pemaparan materi oleh tiga narasumber. Sebagai narsum utama adalah M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Wafa Patria Umma, Komisioner Komisi Informasi Pusat, dan Danny Januar Ismawan, Direktur Layanan Telekomunikasi Dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti – Kominfo.
Wafa Patria Umma menyampaikan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk kesejahteraan Desa. Menurut Wafa, bagaimana jaminan hak terkait keterbukaan informasi dimana mulai perencanaan pun masyarakat berhak untuk tahu. Sehingga diharapkan dengan adanya partisipasi masyarakat sehingga terwujud penyelenggaran pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien.
Materi kedua disampaikan oleh M. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT. Menurutnya mengapa penting bagi desa untuk mengelola informasi? Karena desa mudah dijadikan obyek untuk tujuan tertentu. “Jika desa selalu dimintai informasi dan kepala desa belum membentuk PPID maka kepala desa akan habis waktu untuk melayani permintaan informasi,” paparnya.
Untuk itulah mengapa pemerintah mengeluarkan Perki 1 tahun 2008 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Publik) Desa, agar desa dapat mengelola informasi dengan benar. Sehingga ketika ada permintaan informasi baik dari individu maupun lembaga, maka desa dapat tangguh menghadapinya bahkan dapat memilah mana informasi mana saja yang dapat disediakan oleh desa. “Desa akan semakin cepat tumbuh jika mampu mengelola informasi dengan baik, terutama dalam mempromosikan seluruh potensi yang dimilikinya,” pungkas M. Fachri.
[caption id="attachment_9224" align="aligncenter" width="300"]
M. Fachri saat menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi publik bagi desa.[/caption]
Selanjutnya Danny Januar Ismawan, Direktur Layanan Telekomunikasi Dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti – Kominfo sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi tentang tugas utama Bakti Kominfo yakni menyediakan infrastruktur dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Ia menuturkan dari jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebanyak 83.218, tercakup layanan 4G sebanyak 72.670 (85%), sisanya 12.548 (15%) belum tercakup layanan 4G. “Bakti Kominfo memiliki platform tata kelola desa berbasis web untuk mendukung pengelolaan sumber daya komunitas pedesaan, menjadi media informasi oleh masyarakatdan pemerintah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengimplementasikan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 86,” tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab peserta dengan narasumber. Sebagai kesimpulan pada webinar ini adalah implementasi keterbukaan informasi bukan sebagai hal yang menakutkan tapi sebagai hal yang membanggakan. Dengan desa terbuka maka desa akan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat, sehingga masyarakat akan sejahtera. Kuncinya adalah penyadaran kepada desa sebagai badan publik maupun kepada masyarakat yang punya hak untuk mengaskses informasi. Keterbukaan informasi sangat penting bukan hanya sebagai kewajiban desa tapi dapat digunakan sebagai peluang untuk menyampaikan potensi yang dapat menyejahterakan masyarakat. (ppid-sendang).