Sendang-wonogiri.id │ Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendang menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam rangka pemilihan anggota BPD baru periode 2018-2024. Pemilihan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/10) bertempat di ruang pertemuan PKK Desa Sendang. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh anggota BPD lama, Pj. Kades dan perangkat desa, Ketua RT/RW se-Desa Sendang, perwakilan perempuan serta perwakilan pemuda.
[caption id="attachment_3882" align="aligncenter" width="300"]
Panitia pemilihan anggota BPD Sendang periode 2018-2014 gelar musyawarah desa (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Para peserta musdes tersebut juga merupakan unsur perwakilan wilayah yang akan memberikan hak pilih untuk memilih 9 (sembilan) orang dari 10 (sepuluh) calon angota BPD. Musdes pembentukan BPD sesuai dengan tahapan Kabupaten serentak dilakukan pada hari Senin (29/10). Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2018, panitia pengisian keanggotaan BPD sudah harus melaporkan pelaksanaan pembentukan BPD kepada Kepala Desa.
Sejumlah 9 calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti prosesi pembentukan BPD dengan cara pemilihan langsung. Dan keterwakilan perempuan telah dipilih beberapa hari sebelumnya. Latar belakang pendidikan mereka bermacam-macam. Mulai dari lulusan SLTP/sederajat hingga lulusan S-1. Menurut regulasi tentang BPD, salah satu persyaratan menjadi anggota BPD minimal lulusan SLTP/sederajat. Calon anggota BPD dengan lulusan SLTP/sederajat ada 1 orang, lulusan SLTA/sederajat ada 5 orang, dan lulusan S-1 ada 3 orang. Ada 2 calon yang merupakan anggota BPD lama yakni Sumarso dan Budi Santoso karena mereka masih dipercaya oleh warga diwilayahnya untuk maju kembali dan baru menjabat anggota BPD 1 kali periode.
[caption id="attachment_3881" align="aligncenter" width="300"]
Pj. Kades Sendang, Suparno saat memberikan sambutan pada pemilihan anggota BPD Sendang periode 2018-2014 (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Saat membuka musdes, Pj. Kepala Desa Sendang, Suparno mengatakan bahwa berdasarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 dalam menentukan jumlah keanggotaan BPD ditentukan oleh 2 indikator yakni Jumlah Penduduk dan kemampuan keuangan desa. Apabila jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa diberi skor 1 (satu). Jika 2.501 s.d. 5.000 jiwa, skor sama dengan 2 (dua), dan apabila lebih dari 5.000 jiwa maka skor sama dengan 3 (tiga).
Dan pemberian skor dengan indikator kemampuan keuangan desa (APB Desa) apabila anggaran yang masuk ke desa mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) maka skor sama dengan 1 (satu). Jika Rp 1.000.000.001,00 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), skor sama dengan 2 (dua). Dan apabila lebih dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) maka skor sama dengan 3 (tiga). “Dari 2 indikator tersebut ternyata Desa Sendang memiliki skor 5 (lima) sehingga jumlah anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang. Padahal saat ini ada 10 calon, sehingga pada pemilihan ini nanti akan tereliminasi 1 orang,” jelas Suparno.
[caption id="attachment_3886" align="aligncenter" width="300"]
Musdes pada pemilihan anggota BPD Sendang periode 2018-2014 (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
Pemilihan anggota BPD periode 2018-2024 dipandu langsung oleh ketua panitia, Sunarno. Dari 10 calon anggota BPD, 1 orang tidak bisa hadir. Namun calon yang tidak bisa hadir atau berhalangan tetap bisa dipilih, karena calon tersebut telah dipilih secara musyawarah di tingkat wilayah.
Dibutuhkan sekira 30 menit bagi para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara menulis semua nama calon anggota BPD pada selembar kertas. Setelah kertas suara dikumpulkan dan disesuaikan dengan jumlah pemilih yang hadir, maka rekapitulasi skor mulai dilakukan. Penghitungan skor dilakukan menggunakan plano ukuran besar, yang ditulis oleh wakil ketua panitia, Sigit Ari Wibowo.
[caption id="attachment_3883" align="aligncenter" width="300"]
Penghitungan suara saat pemilihan anggota BPD Sendang periode 2018-2014 (Dokumen desa.id - Foto : Agung)
[/caption]
“Proses pemilihan anggota BPD secara langsung ini berjalan dengan lancar. Akhirnya didapat 8 orang calon anggota BPD dengan perolehan skor paling banyak. Sehingga Desa Sendang berhasil membentuk 9 orang anggota BPD, 8 orang berdasarkan keterwakilan wilayah, dan 1 orang berdasarkan keterwakilan perempuan. Nama yang ditetapkan menjadi anggota BPD yaitu Sumarso (Dusun Godean), Wijianto (Dusun Kedungareng), Aris Setiatmoko (Dusun Sendang), Sutrisno (Bendorejo), Paidi (Dusun Jajar), Budi Hariyanto (Dusun Gondanglegi), Budi Santoso (Dusun Selopukang), Sukisno (Dusun Prampelan) dan Eka Yuni Karlina (Unsur Perempuan). Selanjutnya panitia akan melaporkan hasil penetapan ini kepada Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa Menyampaikan kepada Bupati melalui Camat, nanti pada tanggal 10 Desember 2018 akan dilantik oleh Camat Wonogiri,” pungkas Agung, sekretaris panitia pemilihan BPD Sendang. (admin)