Sendang-wonogiri.id │ Sejak empat tahun terakhir yakni 2015-2018, Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri mendapat hadiah kursi lipat atas capaian kinerja menyelesaikan penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum 31 Juli. Hari ini, Pj. Kades Sendang, Suparno menerima hadiah kursi tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonogiri di ruang kerjanya, Kamis (1/11).
[caption id="attachment_3863" align="aligncenter" width="300"]
Pemdes Sendang menerima hadiah kursi dari BPKD, Kamis (1/11) (Doc.desa.id - Foto : Ibnu)
[/caption]
Pemdes Sendang memiliki kiat untuk menyelesaikan penyetoran PBB sebelum jatuh tempo, yakni dengan cara program jemput bola PBB. Realisasinya tak lama setelah Pemdes menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dari BPKD. Biasanya SPPT diterima Bulan Maret. Pada bulan berikutnya pemdes membentuk tim untuk membuat jadwal penagihan di 12 dusun. Penagihan dengan sistem jemput bola ini dilakukan saat warga menggelar pertemuan rutin bulanan atau kumpulan dusun. Apabila saat pertemuan ada warga yang tak hadir, PBB tanggungan warga bersangkutan ditagih pengurus rukun tetangga (RT) atau kepala dusun (Kadus).
[caption id="attachment_3864" align="aligncenter" width="300"]
Pj. Kades Sendang berfoto dengan duduk (duduk kanan) diatas kursi hadiah dari BPKD, Kamis (1/11) (Doc.desa.id - Foto : Ibnu)
[/caption]
“Cara ini kami terapkan sejak 2012. Hasilnya efektif sekali. PBB bisa lunas sebelum 31 Juli meski jatuh temponya 30 September. Atas capaian itu 2015-2017 kami mendapat 10 unit kursi lipat/tahun. Tahun 2018 ini mendapat 13 unit, bisa buat tambah-tambah inventaris desa. Pada 2012-2014 juga lunas 100 persen sebelum jatuh tempo, tetapi pelunasannya setelah 31 Juli, sehingga tidak mendapat hadiah,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Sendang, Agung Susanto, mewakili Pj. Kades, Suparno.
Cara jemput bola memudahkan warga menyetorkan PBB. Dengan penerapan cara tersebut warga tak perlu ke kantor desa atau ke bank untuk membayar. Sebelum ada gerakan jemput bola ini, warga cukup repot membayar karena harus menempuh perjalanan cukup jauh dari kantor desa, seperti Gondanglegi, Nglegong dan Kolotoko. Jaraknya lebih kurang 4 km.
[caption id="attachment_3867" align="aligncenter" width="300"]
Wajah ceria perangkat desa saat kembali berhasil menerima hadiah kursi lipat dari BPKD (Doc.desa.id - Foto : Ibnu)
[/caption]
Agung mencatat PBB 2018 di Sendang senilai Rp 78,7 juta atau naik 33 persen dibanding PBB 2017, yakni Rp 58,9 juta. Adapun objek pajak sebanyak 2.730 objek. PBB naik karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan yang menjadi elemen penghitungan PBB. Pada 2017 dan tahun ini Sendang merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Wonogiri yang dapat menyelesaikan penyetoran PBB sebelum 31 Juli. (admin)