Sendang-wonogiri.id │ Dua desa di Kabupaten Wonogiri yakni Desa Sendang Kecamatan Wonogiri dan Desa Gemantar Kecamatan Selogiri ditunjuk mewakili Kabupaten Wonogiri untuk mengikuti Penilaian Badan Publik Desa Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tertuang dalam surat Bupati Wonogiri Nomor 498/5548 perihal Usulan Desa pada Pemeringkatan Badan Publik Desa 2018.
[caption id="attachment_3764" align="aligncenter" width="300"]
Dr. Wijaya, SH, MH dari Komisi Informasi Provinsi Jateng saat melakukan visitasi dan verifikasi SAQ di kantor Desa Sendang, Kamis (18/10) (Dokumen desa.id - foto : Ari)
[/caption]
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Dr. Wijaya, SH, MH melakukan visitasi dan verifikasi faktual Self Assesment Questionnaire (SAQ) di Kantor Pemerintah Desa Sendang, Kamis (18/10). Ia mengatakan bahwa kunjungan tim adalah untuk mengetahui kebenaran, kedalaman dan ketepatan penyampaian informasi, kelembagaan serta pelayanan informasi publik. Selain itu juga melihat media apa saja yang digunakan oleh pemerintah desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Penyampaian informasi kepada masyarakat sudah cukup dan kami menyarankan agar bukti jumlah pencari informasi serta informasi yang diminta masyarakat juga diunggah ke website untuk menambah kepercayaan publik,” kata Dr. Wijaya, SH, MH saat melakukan visitasi dan verifikasi Badan Publik Desa di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kamis (18/10).
[caption id="attachment_3766" align="aligncenter" width="300"]
Pj. Kades Sendang, Suparno saat menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jateng saat melakukan visitasi dan verifikasi SAQ di kantor Desa Sendang, Kamis (18/10) (Dokumen desa.id - foto : Ari)
[/caption]
Pj. Kades Sendang, Suparno menjelaskan bahwa pertama kali ini Desa Sendang ditunjuk oleh Bupati Wonogiri untuk mengikuti penilaian Badan Publik Desa. Sebelumnya Desa Sendang juga menjadi pilot project Sistem Informasi Desa (SID), memiliki website aktif, dan telah berdomain desa.id. Di bidang keuangan juga menjadi pilot project penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Desa kami sudah secara rutin mempublikasikan informasi pemerintah desa kepada publik, baik kegiatan, anggaran, layanan dan sebagainya. Informasi kami publikasikan lewat website, instagram, tweeter, facebook, youtube, selebaran di papan pengumuman desa maupun baliho,” ujarnya.
[caption id="attachment_3767" align="aligncenter" width="300"]
Tim Komisi Informasi Provinsi Jateng saat melakukan visitasi dan verifikasi SAQ di kantor Desa Sendang (Dokumen desa.id - foto : Ari)
[/caption]
Dalam menghadapi penilaian Badan Publik Desa tingkat provinsi, Suparno menyatakan kesiapannya untuk mengikuti penilaian tersebut. Ia telah membentuk PPID Desa dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Dan berharap dengan keikutsertaan Desa Sendang dalam penilaian ini menjadikan motivasi bagi perangkat desa untuk lebih tertib administrasi dan selalu meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Agung Susanto selaku ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendang mengatakan penilaian Badan Publik Desa yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Desa. Selain itu juga mensosialisasikan standar keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Desa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[caption id="attachment_3765" align="aligncenter" width="300"]
Komisi Informasi Provinsi Jateng saat lakukan kunjungan di kantor Desa Sendang, Kamis (18/10) (Dokumen desa.id - foto : Ari)
[/caption]
Berkaitan dengan penilaian tersebut, Agung menyampaikan bahwa PPID Desa Sendang, telah mendapatkan pembinaan secara berkala dari Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri. PPID Desa Sendang mendapatkan pendampingan baik dalam pembentukan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa maupun penyiapan data dukung yang menjadi variable penilaian. “Variabel penilaian itu meliputi ketersediaan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi dikecualikan dan kelembagaan,” terang Agung. (admin)