WONOGIRI - Administrasi Kependudukan merupakan hal yang penting dalam mendukung suksesnya pemerintahan. Administrasi yang baik dan tertib akan menghasilkan data yang valid dan akurat. Kevalidan data kependudukan ikut menentukan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini, peran penting petugas registrasi desa sangat menentukan karena merupakan ujung tombak dalam proses administrasi kependudukan. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Pemkab Wonogiri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi petugas Registrasi Desa dan Kelurahan.
[caption id="attachment_3628" align="aligncenter" width="300"]
Petugas regestrasi desa/kelurahan ikuti rakor di pendopo Kabupaten Wonogiri (foto : Agung)
[/caption]
Drs. Sungkono, MM (Kadinasdukcapil) selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diselenggarakan dalam rangka menggugah kembali petugas regristrasi desa agar tidak lupa tugas dan fungsinya. Rakor yang diselenggarakan di pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (3/10) tersebut diikuti 339 peserta yang terdiri 294 petugas registrasi Desa/kelurahan, 20 Kasi/Kaur Administrasi serta Camat se kabupaten Wonogiri dengan narasumber dari Dinas Dukcapil dan PMD Kabupaten Wonogiri.
Selain itu tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui 3 pilar. 1 diantaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Asisten Setda, Drs. Edi Sutopo, SE. Kualitas pelayanan yang prima dan maksimal hanya dapat diwujudkan melalui petugas registrasi yang berkualitas.
[caption id="attachment_3629" align="aligncenter" width="300"]
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat memberikan pengarahan pada rakor petugas regestrasi desa/kelurahan (foto : Agung)
[/caption]
Selesai paparan dari Drs. Edi Sutopo dilanjutkan dengan pengarahan dari Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Disampaikan bahwa permasalahan krusial dalam pemerintahan adalah administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan. Kedua permasalahan ini banyak terjadi disebabkan oleh keadaan geografis kabupaten Wonogiri. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut tidak mudah karena pemerintah tidak memiliki Basis Data Terpadu (BDT) yang valid. Data kependudukan tidak pernah valid karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan mutasi / perubahan data kependudukan. Bupati menyatakan Pemkab akan membangun basis data terpadu (BDT) yang valid dan mencakup semua hal, seperti data kemiskinan, rumah tidak layak huni (RTLH), data pokok pendidikan (Dapodik), dan sebagainya. Oleh karena itu data kependudukan menjadi elemen vital dalam BDT. Ke depan BDT akan menjadi dasar sasaran program Pemkab.
[caption id="attachment_3630" align="aligncenter" width="300"]
Disdukcapil Wonogiri gelar rakor bagi petugas regestrasi admiistrasi kependudukan di pendopo Kabupaten Wonogiri (foto : Agung)
[/caption]
Salah satu upaya untuk memiliki Basis Data Terpadu bidang administrasi kependudukan adalah dengan diterbitkannya Perbup no. 63 tahun 2016 yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 dan diperbaharui dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2017. Peraturan - peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memiliki data yang valid khususnya bidang administrasi kependudukan. Mengingat di Tahun 2019, Pemkab Wonogiri berencana untuk mengambil kebijakan yang lebih mengutamakan pembangunan berbasis sosial dan lingkungan. Hal ini tentunya membutuhkan basis data yang valid dan akurat agar program yang direncanakan dapat tepat sasaran.
Mengenai pembangunan berbasis sosial dan lingkungan ini diharapkan dapat mengurangi kawasan kumuh yang ada di sebagian wilayah di Kabupaten Wonogiri. Program – program yang dijalankan diantaranya adalah RTLH, Program peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui perbaikan gizi bagi kurang lebih 2.300 balita dengan berat badan BGM (dibawah garis merah), penataan lingkungan dan lain – lain. Bupati Joko Sutopo juga mengimbau agar verifikasi dan validasi (verval) setiap peristiwa kependudukan baik kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, juga mutasi penduduk pindah datang dapat dibukukan dengan baik dan jelas, untuk memudahkan dalam proses pelaporan dan pendataan administrasi. (admin-sr)