WONOGIRI - Seiring dengan visi Kabupaten Wonogiri yaitu terwujudnya Kabupaten Wonogiri yang sejahtera, demokratis dan berdaya saing dimana terpenuhinya hak-hak dasar terutama di bidang kesehatan serta mengingat kemampuan daerah dalam mewujudkannya, maka dipandang perlu untuk membebaskan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu (Puskesmas Pembantu) dan PKD (Poliklinik Kesehatan Desa) bagi penduduk Kabupaten Wonogiri. Hal tersebut disampaikan dr. Pitut Kristiyanta Nugraha, MM saat menggelar sosialisasi kepada para pasien di UPTD Puskesmas Wonogiri 1, Senin (1/10).
[caption id="attachment_3534" align="aligncenter" width="300"]
dr. Pitut saat sosialisasi kepada para pasien di ruang tunggu UPTD Puskesmas Wonogiri 1 (Dok.desa.id - Foto : Mbing)
[/caption]
Perihal pembebasan biaya restribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Wonogiri yang tidak memiliki jaminan kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2018. “Peraturan Bupati tersebut diberlakukan mulai 1 Oktober 2018 di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri bagi penduduk yang ber-KTP Wonogiri,” kata dr. Pitut.
[caption id="attachment_3535" align="aligncenter" width="300"]
p align="center">Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Wonogiri 1 (Dok.desa.id - Foto : Mbing)
[/caption]
Lebih lanjut dalam sosialisasinya kepada para pasien yang datang saat itu, dr. Pitut mengatakan bahwa pembebasan biaya retribusi untuk pelayanan di puskesmas / PKD / Pustu bagi penduduk Wonogiri yang tidak memiliki kartu KIS / BPJS / Jamkemas / Jamkesda. Namun pasien yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan wajib menunjukan kartu identitas diri berupa KTP/ KK / KTA Wonogiri.
“Jika belum memahami peraturan bupati tersebut bisa menanyakan ke UPTD Puskesmas Wonogiri 1 yang saat ini berpindah tempat pelayanan di Kampus Akademi Kebidanan Giri Satria Husada Wonogiri dikarenakan sedang dilaksanakan pembangunan gedung baru. Selain itu bisa ditanyakan ke petugas yang ada di Puskesmas Pembantu maupun PKD yang ada di 9 desa/kelurahan,” kata dr. Pitut mengakhiri sosialisasinya. (Mbing-admin)