sendang-wonogiri.id – Dalam rangka menghadapi pemeringkatan penilaian badan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri menggelar rakor di ruang kerja sekda, Selasa (25/9). Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan dua perwakilan desa yang ditunjuk yakni Desa Sendang dan Desa Gemantar.
[caption id="attachment_3232" align="aligncenter" width="300"]
Bambang Haryadi selaku PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri membuka rakor persiapan pemeringkatan badan informasi publik (Dok.desa.id - foto : Agung)
[/caption]
“Pelaksanaan pemeringkatan penilaian badan publik merujuk pada beberapa indikator. Adapun indikator tersebut antara lain pengembangan website, aktifitas media sosial twitter, pelayanan informasi publik, kelembagaan, open data (kuantitas dan kualitas) dan inovasi,” jelas Bambang Haryadi selaku PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri saat membuka rakor.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Wonogiri dalam penilaian keterbukaan informasi publik pada Tahun 2017 kemarin menduduki peringkat 7, namun pada Tahun 2018 ini memperoleh peringkat kedua setelah kota semarang. Saat ini penambahan inovasi terus dilakukan, utamanya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun tahapan penilaian keterbukaan informasi publik meliputi evaluasi konten informasi pada website, kuisioner penilaian mandiri, presentasi dan verifikasi, presentasi final.
[caption id="attachment_3233" align="aligncenter" width="300"]
OPD di Kabupaten Wonogiri mengikuti rakor persiapan pemeringkatan badan informasi publik (Dok.desa.id - foto : Agung)
[/caption]
Heru Nur Iswantoro, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri mengatakan bahwa era millenial merupakan era keterbukaan, bagaimana kita bisa memberikan pelayanan prima yang lengkap dan mudah dipahami oleh masyarakat serta bisa di akses secara baik. Penilaian ini juga salah satu upaya penggerak semangat berinovasi di setiap lini organisasi perangkat daerah di Kabupaten Wonogiri.
Dan baru pada tahun 2018 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penilaian dan pemeringkatan Badan Publik Desa. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, dan diharapkan dapat mendorong Badan Publik Desa lebih terbuka.
[caption id="attachment_3234" align="aligncenter" width="300"]
Bambang Haryadi selaku PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri membuka rakor persiapan pemeringkatan badan informasi publik (Dok.desa.id - foto : Agung)
[/caption]
Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengusulkan 2 desa untuk dinilai dan diverifikasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yakni Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, dan Desa Gemantar Kecamatan Selogiri. Karena sebagai syarat desa dapat diusulkan untuk mengikuti penilaian keterbukaan informasi badan publik antara lain, pertama Kepala Desa atau Perangkat Desa termasuk BPD dan Bumdes tidak sedang menghadapi masalah hukum. Kedua, memiliki tata kelola keuangan yang baik (tertib administrasi, tepat sasaran, sesuai penggunaan) yang disertai alat bukti yang cukup. Dan ketiga, memiliki media informasi elektronik seperti website dan sejenisnya. (admin)