WONOGIRI – Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemutakhiran (Verifikasi dan validasi) Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2018. Bertempat di Gedung Graha Perencana I Bappeda dan Litbang Kabupaten Wonogiri, acara tersebut dilaksanakan mulai Senin (10/9) hingga Kamis (13/9) terbagi menjadi 3 gelombang.
Bimtek ini dilaksanakan untuk mendapatkan data fakir miskin yang akurat di Kabupaten Wonogiri sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Sehingga data tersebut dapat digunakan dalam pelaksanaan program yang lebih tepat sasaran pada keluarga miskin di Kabupaten Wonogiri.

Kadinsos Kab.Wonogiri, Drs. Suwartono, M.Pd membuka bimtek pemutakhiran BDT Th 2018
Kadinsos Kabupaten Wonogiri, Drs. Suwartono, M.Pd saat membuka acara bimtek menyampaikan beberapa teknis cara verifikasi dan validasi agar didapat data yang akurat. Disampaikan pula tentang dasar hukum, pengertian terkait basis data terpadu (PKH, BPNT, PBI, PMKS dan PSKS) dan prosentase Basis Data Terpadu yang digunakan di Kabupaten Wonogiri saat ini.

Ari Setiawan memberikan pembekalan cara menginput aplikasi SIKS-NG
Pada kesempatan itu staf Dinsos Wonogiri, Ari Setiawan juga memberikan pembekalan teknis tata cara pengisian lembar instrumen verifikasi dan validasi serta aplikasi SIKS – NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation). Dalam penyampaiannya, ia juga membuka sesi tanya jawab sehingga peserta dapat mudah memahami aplikasi tersebut. Ia berharap nantinya petugas verval dapat berkoordinasi dengan tim pendamping PKH dan juga TKSK pada masing-masing kecamatan, sehingga hasil dari proses verval BDT dapat dikumpulkan sebelum awal bulan November tahun ini.
Dalam bimtek tersebut juga dijelaskan tentang pengertian dengan fakir miskin. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Peserta ikuti bimtek Pemutakhiran BDT Th 2018
Menurut Kepmensos Nomor 146 Tahun 2013, kriteria fakir miskin adalah sebagai berikut:
1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Dalam bintek ini peserta diberi blangko instrumen untuk diisi dengan cara home visit (kunjungan kerumah), setelah instrumen terisi lengkap dan sudah diperiksa olek TKSK lalu dimasukkan aplikasi SISK untuk penginputan data verivali. (admin-sr)