Sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes dan Perbup nomor 25 tahun 2018

WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id│Selasa (17/07/2018) Dinas PMD Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan RPJMDes, RKPDes bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jalan Durian No. 11 Sanggrahan, Wonogiri. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD, Semedi Budi Wibowo, SH, 2 Pemateri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, Kabid Pemdes Dinas PMD, Bapak Bambang Muladi, S.Sos, M.Hum, Tenaga Ahli Pendamping Desa, serta sekdes dari 125 desa se-Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes yang diselenggarakan Dinas PMD Kabupaten Wonogiri ini diikuti 251 desa terbagi dalam 2 gelombang, yakni pada tanggal 17 Juli 2018 sebanyak 125 desa dan 18 Juli 2018 ada 126 desa.

[caption id="attachment_2537" align="aligncenter" width="300"]sosialisasi-rpjm

Ka Dinas PMD Kab.Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, SH, membuka acara sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes di Gedung Pertemuan PMD, Selasa 17/7/2018 (Dokumen desa.id - foto : Agung)

[/caption]

Kepala Dinas PMD Semedi Budi Wibowo, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dengan dilaksanakannya sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes dan kewenangan desa ini diharapkan di desa tersedia dokumen RPJMDes sebagai penjabaran visi-misi kepala desa dan RKPDesa. "Libatkanlah semua elemen di desa, mulai dari BPD, kaum perempuan, pemuda, untuk menyusun RPJMDes sesuai potensi di desanya masing-masing, sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan harmonis,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan kualitas perencanaan dalam menyusun RKPDes Tahun 2019 semakin baik. “Desa jangan segan-segan untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping desa dalam membantu pelaksanaan program di desa,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Landung, staf bagian hukum setda Kabupaten Wonogiri menjelaskan tentang Perbup Nomor 25 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewajiban Lokal Berskala Desa. Dalam perbup itu disebutkan tentang kriteria kewenangan lokal berskala desa, meliputi program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke desa, sesuai kepentingan desa, yang telah dijalankan oleh desa, mampu dan efektif dijalankan oleh desa dan muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.

. [caption id="attachment_2538" align="aligncenter" width="300"]SOSIALISASI-RPJMDES

Tenaga Ahli P3MD Kab.Wonogiri, Satya Graha menyampaikan materi pada acara sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes di Gedung Pertemuan PMD, Selasa 17/7/2018 (Dokumen desa.id - foto : Agung)

[/caption]

Salah satu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (P3MD) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha juga menyampaikan materi tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)Tahun 2019. Ia berharap kedepan dalam proses musyawarah desa ada keterlibatan dari perwakilan masyarakat marjinal. Seperti kaum perempuan, para petani, pemuda, pelaku ekonomi dan kelompok lainnya.

Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa. Disamping itu untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan serta menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Sekdes Desa Sendang, Agung Susanto yang juga mengikuti kegiatan ini mengatakan,”Kades Sendang telah purna pada tanggal 14 Mei 2018 lalu, untuk itu penyusunan RPJMDes sudah harus dimulai pada tahun ini, karena setelah pilkades serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 maka tiga bulan setelah pelantikan kades, RPJMDes sudah harus ditetapkan, ” jelasnya.

[caption id="attachment_2539" align="aligncenter" width="300"]sosialisasi-perbup

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hadir, mengulas Perbup Nomor 25 Tahun 2018 pada acara sosialisasi penyusunan RPJMDes, RKPDes di Gedung Pertemuan PMD, Selasa 17/7/2018 (Dokumen desa.id - foto : Agung)

[/caption]

Acara ditutup dengan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hadir, mengulas kembali tentang Perbup Nomor 25 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa. Ia juga menerangkan bahwa RPJMDes desa harus mengacu pada RPJM Kabupaten yang memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemeberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan desa. Juga mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten.

Informasi yang dihimpun admin sendang-wonogiri.desa.id dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Wonogiri bahwa di Bulan Oktober Tahun 2018 akan diselenggarakan pilkades serentak sebanyak 51 desa. Diharapkan setelah pelantikan kepala desa, rancangan RPJMDes yang telah dibuat oleh tim penyusun di desa dapat diselaraskan dengan visi misi kepala desa terpilih, sehingga perencanaan desa dapat berjalan dengan lancar. (admin)


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA

Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.

Kepala Desa
0000-00-00

0000-00-00

Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.

0000-00-00

PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

, Kec.


STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


0

488

646236

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
Sukamto Priyowiyoto, S.H.
  • Kepala Desa

post-title
Agung Susanto, S.E.
  • Sekretaris Desa

post-title
Sutanti
  • Kaur Keuangan

post-title
Dwi Hananti
  • Kasi Pemerintahan

post-title
Edi Suminto
  • Kaur Umum & Perencanaan

post-title
Hendra Setyawan, S.I.Pust.
  • KASI PELAYANAN

post-title
Setu
  • KADUS NGLEGONG, KOLOTOKO

post-title
Lagiyo
  • KADUS PRAMPELAN, KEMBANG & SOKOGUNUNG

post-title
Sari Retno Ningrum
  • KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT