WONOGIRI, sendang-wonogiri.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, masuk nominasi 10 besar nasional ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2021. Ajang tersebut digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan.
[caption id="attachment_8525" align="aligncenter" width="300"]
PPID Desa Sendang saat berkoordinasi dengan pendamping desa[/caption]
Selasa (24/8/2021), Kepala Desa (Kades) Sendang, Wonogiri, Sukamto, menyampaikan pihaknya mengetahui masuk 10 besar nasional setelah mendapat pemberitahuan dari Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri terkait jadwal visitasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Tim akan menilai secara langsung penerapan keterbukaan publik yang dilakukan Pemdes Sendang, 8-10 September mendatang. Undangan tersebut juga menginformasikan ada sembilan desa di provinsi lain yang masuk nominasi.
“Pada konteks ini kami mewakili Provinsi Jawa Tengah. Dari seluruh kontestan dari berbagai provinsi, Alhamdulillah Desa Sendang masuk 10 besar nominasi. Saat ini kami masih berjuang di tahap penilaian nanti,” kata Kades.
Dia melanjutkan, Pemdes Sendang membuka informasi publik tidak hanya saat akan mengikuti ajang ini. Namun, keterbukaan Pemdes Sendang sudah menjadi budaya lama. Sukamto selalu menekankan kepada perangkatnya agar pemerintahan desa harus mengimplementasikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
[caption id="attachment_8536" align="aligncenter" width="300"]
PPID Desa Sendang saat mengikuti webinar Layanan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh UGM sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM PPID.[/caption]
Menurut Kades, hal tersebut diterjemahkan dan direalisasikan dengan baik sehingga pemerintahan desanya terbuka. “Kami membuka informasi apa pun yang ingin diketahui masyarakat umum dan warga desa. Warga bisa bertanya langsung kepada kami, baik tentang program desa, anggaran, maupun layanan. Mau lihat APB Desa 2019 atau 2020 misalnya, bisa diakses dengan mudah. Sesuai ketentuan, memang ada hal yang dikecualikan,” ulas Kades.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendang, Agung Susanto, menjelaskan dirinya bersama tim PPID desa sudah sejak tahun 2018 dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sendang Nomor 14 dan diperbaharui terakhir Nomor 28 Tahun 2021.
[caption id="attachment_7714" align="aligncenter" width="300"]
Musrebangdes sebagai bentuk keterbukaan informasi pemdes terkait perencanaan program[/caption]
Ia bersama tim PPID telah mengelola informasi yang disediakan setiap saat, secara berkala, secara serta merta, dan tindakan terhadap informasi yang dikecualikan. Data-data itu seperti profil desa, data perangkat desa, laporan keuangan, APB desa, RPJM desa, LKPJ, dan lainnya. Agung menyatakan elemen-elemen itu sudah disajikan secara lengkap.
Sementara itu sebagai upaya mengoptimalkan akses informasi masyarakat dan pelibatan warga dalam menyusun program, Agung yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Sendang itu menyebut pihaknya aktif melibatkan warga dalam banyak hal. Secara formal pelibatan warga seperti saat musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa). Secara nonformal, pemerintah desa rutin menyambangi warga untuk menyerap informasi, masalah yang dihadapi, dan memberi edukasi tentang suatu hal.
“Soal inovasi desa, kami punya aplikasi Info Digital Sendang atau IDS yang bisa diunduh di play store. IDS memudahkan warga mengakses berbagai informasi dan layanan secara online, seperti layanan adminduk [administrasi kependudukan]. Informasi yang tersaji meliputi menu Website Desa, Informasi yang menjadi wadah warga menyampaikan kritik dan masukan, Warung Cenik, portal penjualan produk warga, dan Adminduk Online yang bisa melayani pembuatan akta kematian, akta kelahiran, KK [kartu keluarga], dan sebagainya,” terang Agung. (adm)