WONOGIRI │ Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonogiri melaksanakan sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 bersama satgas rastra se-kecamatan Wonogiri. Sosialisasi berlangsung pada hari Senin, 28 Mei 2018 bertempat di lantai 2 ruang pertemuan kecamatan Wonogiri. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Petugas dari Dinsos Kabupaten Wonogiri, seluruh Kepala Desa/Lurah, satgas rastra dari 15 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Wonogiri, Pendamping PKH, Petugas TKSK, Kasi Kesra Kec. Wonogiri. Dari Dinsos diwakili oleh Ari Setyawan dan Susilo Gigih Wahono.
[caption id="attachment_2264" align="aligncenter" width="300"]
Sosialisasi BNPT Kecamatan Wonogiri, Senin 28/5/2018 (Dokumen desa.id - foto : Sari)
[/caption]
Dalam sosialisasi tersebut Ari Setyawan menyampaikan bahwa Penerima Bansos Rastra tahun 2018 merupakan penerima program Raskin di tahun sebelumnya, sehingga banyak terjadi permasalahan di antaranya data penerima yang tidak valid karena penerima meninggal dunia, pindah, dan adanya data ganda penerima. “Untuk itu, pemerintah merencanakan pada bulan Juli 2018, bansos rastra akan diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini mengakibatkan perlunya verifikasi validasi data penerima bantuan, karena pemberian BPNT disalurkan melalui aplikasi perbankan dan perlu data yang akurat untuk pembukaan rekening,” jelas Ari.
[caption id="attachment_2265" align="aligncenter" width="300"]
Satgas Rastra Desa/Kel mengikuti sosialisasi BNPT Kecamatan Wonogiri, Senin 28/5/2018 (Dokumen desa.id - foto : Sari)
[/caption]
Data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Rastra yang baru perlu disesuaikan dengan Basis Data Terpadu (BDT). Apabila data KPM rastra mengalami perubahan, misalnya meninggal dunia, bisa diserahkan kepada ahli warisnya. Bila tidak memiliki ahli waris ataupun pindah, penerima bansos bisa dialihkan kepada warga miskin lain yang tercantum dalam BDT.
BPNT diberikan senilai Rp. 110.000/bln/KPM. Bantuan tidak dapat diuangkan dan harus ditukar dengan bahan pangan berupa beras dan telur yang tersedia di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong). Adapun yang bisa mendaftar menjadi E-Warong adalah Toko Kelontong yang menjual beras & telur, KUBE PKH, Toko Tani atau BUMDes, serta bersedia bekerjasama dengan BNI.
“Di setiap desa dibatasi hanya 1 E-Warong saja, hal ini berkaitan dengan pelaporan dan Audit. Untuk pendaftaran E-Warong wajib menyertakan surat rekomendasi dari Desa,” pungkas Ari. (rep/sari).