WONOGIRI, sendang-wonogiri.id - Dalam rangka mendukung program keterbukaan informasi menuju transformasi digital, BAKTI bersinergi dengan KI (Komisi Informasi) Pusat menyelenggarakan sosialisasi terkait Standar Pelayanan dan Penyebaran Informasi kepada Masyarakat dan Pemerintah Desa, Selasa (10/08/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh operator desa se-Indonesia dengan pembagian per sesi maksimal 100 peserta.
[caption id="attachment_8644" align="aligncenter" width="300"]
Ketua KI Pusat, Gede Narayana saat memberikan sambutan pada Sosialisasi secara virtual tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa, Selasa (10/8). (Dok.desa.id - Foto : Ag)
[/caption]
Dalam sambutannya, Latifah Hanum menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan sinergi program antara KIP dan Bakti/ Badan Layanan Umum dibawah Kominfo yang bertugas membangun infrastruktur telekomunikasi. "Layanan yang telah difasilitasi Bakti semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah desa dimana banyak hal yang bisa dilakukan seiring berkembangnya telekomunikasi informasi di masa ini, semoga kegiatan ini bisa mensukseskan transformasi digital kepada masyarakat," tuturnya.

Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi publik (SLIP) Desa, yakni :
1. Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa
3. Untuk Ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik
[caption id="attachment_8646" align="aligncenter" width="300"]
Desa-desa dari berbagai provinsi mengikuti sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, Selasa (10/8). (Dok.desa.id - Foto : Ag)
[/caption]
Ketua KI Pusat, Gede Narayana berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, efektif dan efisien sehingga terbentuklah Good Goverment. "Mari kita bersama bersinergi mewariskan kemaslahatan, nilai-nilai yang baik pada pemerintah desa dengan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sendang diwakili oleh Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Agung Susanto, SE. Ia berharap desanya semakin meningkatkan kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. "Dimulai dengan keterbukaan informasi maka tata kelola data dan informasi desa akan semakin akuntabel," pungkas Agung saat mengikuti sosialisasi secara virtual di ruang sekretariat desa. (adm)