Data perangkat desa adalah data yang menjadi dasar dalam penentuan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghitungan pembayaran BPJS Kesehatan di masing-masing desa. Berdasar regulasi tentang SOTK pemerintah desa, mutasi dan pemberhentian perangkat desa cukup dilakukan oleh pemerintah desa, menggunakan Surat Keputusan Kepala Desa. Kemudian pemerintah desa memberitahukan kepada Bupati melalui dinas PMD.
[caption id="attachment_8565" align="aligncenter" width="300"]
Tampilan aplikasi APDES berbasis web.
[/caption]
Namun proses pengiriman SK Kades seringkali menjadi kendala. Terutama pada saat pandemi, dimana mobilitas menjadi sangat terbatas. Belum lagi proses rekapitulasi data yang juga membutuhkan waktu. Untuk itu diperlukan adanya satu sistem yang mampu menjawab persoalan tersebut dan mudah digunakan pemerintah desa.
Gagasan tentang aplikasi muncul pada saat rapat internal Dinas PMD Kabupaten Wonogiri. Karena keterbatasan anggaran, kemudian masing – masing kasi diminta untuk mencari pihak yang bisa membantu membangun aplikasi baik berbasis offline maupun online. Setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kemudahan penggunaan, penganggaran dan kecepatan proses rekapitulasi di kabupaten, maka dipilihlah aplikasi bernama APDES sebagai solusi dari permasalahan tersebut diatas. Sejak dilauncing pada trimester keempat tahun 2020, aplikasi yang dapat diakses melalui https://apdeswonogiri.org/ ini kini telah dimanfaatkan oleh semua (251 desa di 25 kecamatan) pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri.
[caption id="attachment_8566" align="aligncenter" width="300"]
Tampilan Menu Profile di aplikasi APDES.
[/caption]
Proses pengambilan kebijakan terkait penghitungan ADD dan BPJS Kesehatan serta mapping kebutuhan perangkat desa dalam pengisian perangkat desa ini dapat dilakukan berbasis data yang valid dan update. Selain itu, melalui aplikasi ini diharapkan dapat membiasakan perangkat desa lebih tertib dan cepat dalam menyusun dan mengirimkan laporan.
Aplikasi saat ini masih berbasis web. Rencana kedepan berbasis Android dan dijadikan satu dengan aplikasi lainnya yang dikelola oleh pemerintah desa. Hasil dari updating data perangkat desa dapat diakses melalui web resmi pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
Menurut Sekdes Sendang, Agung Susanto mengatakan dengan adanya aplikasi APDES (Aparatur Pemerintah Desa) yang dibuat oleh Dinas PMD Kab. Wonogiri mempermudah dan mempercepat pemerintah desa dalam melaporkan tentang update data SOTK (Susunan Organisasi Tata Kelola) pemerintah desa. "Sebelumnya jika ada perangkat desa ada yang purna maka pemerintah desa harus melaporkan perubahan data tersebut melalui tahapan pelaporan mulai dari tingkat kecamatan, lalu oleh kecamatan baru dilaporkan ke Dinas PMD, maka sekarang pelaporan tersebut cukup dilakukan oleh desa. Sehingga semua menjadi lebih cepat, tepat serta efisiensi baik waktu maupun biaya," pungkasnya. (adm)