SENDANG, sendang-wonogiri.desa.id │Selasa (27/3/2018) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sendang untuk Pilgub Jawa Tengah mengadakan uji publik DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tujuh TPS. Uji publik DPS ini dilakukan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di masing-masing dusun dengan melibatkan seluruh ketua RT setempat. Kegiatan uji publik DPS ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah No 12/PP.02.3.Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang pedoman teknis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018.

Uji Publik DPS Pilgub Jateng di TPS 5 Dusun Gondanglegi (dokumen sendang-wonogiri.desa.id)
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sendang, Sunarno mengatakan uji publik ini dilakukan secara berurutan di tujuh TPS yang ada di Desa Sendang untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Di saat pengumuman inilah yang sebenarnya kita undang setiap kepala keluarga, untuk mengecek anggota keluarganya apakah sudah masuk DPS atau belum. Ini upaya kita untuk mendorong masyarakat aktif mengecek DPS,” kata Sunarno.

PPS menempel DPS di Kantor Sekretariat Desa Sendang (Dokumentasi sendang-wonogiri.desa.id)
Sekretariat PPS, Agung menjelaskan, apabila pada saat pengecekan atau uji publik DPS didapati ada nama masyarakat belum masuk, maka kepala keluarga yang bersangkutan bisa melapor ke ketua RT dan petugas PPS. Sehingga, bisa segera disusulkan untuk masuk di daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini di kantor sekretariat PPS atau di kantor balai Desa Sendang juga telah dipasang DPS agar masyarakat dapat mengecek secara langsung. Terkait dengan pendataan ulang panitia pemungutan suara diberi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh panitia pemungutan kecamatan. Untuk mengecek ulang jikalau di dalam lampiran daftar pemilih sementara Masih ada nama-nama atau pun alamat yang belum akurat sesuai dengan identitasnya.

Uji Publis DPS Pilgub Jateng di TPS 6 Dusun Kembang, Selasa 27/3/2018 (sendang-wonogiri.desa.id)
Terdapat tiga kriteria masukan dan perbaikan data dalam DPS yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yakni pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perbaikan data pemilih dan pemilih baru yang ditemukan saat pengumuman dan uji publik DPS. Perbaikan data pemilih harus dilengkapi dengan data pendukung identitas diri yang valid dan autentik, seperti foto kopi KK, ijazah, dan KTP elektronik. PPS juga menyediakan formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS dalam formulir Model A.1.A. KWK. (admin).