WONOGIRI, sendang-woogiri.id – Senin (31/5) Pemerintah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdes dilaksanakan di Balai Desa Sendang mulai pukul 15.15 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, ketua RT/RW dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Wonogiri, Mahmudi dan Pendamping Lokal Desa, Purwanto. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga dan individu.
[caption id="attachment_8428" align="aligncenter" width="300"]
Pemdes Sendang melaksanakan Musdes Penetapan Hasil Pendataan SDGs di Balai Desa Sendang, Senin (31/5/2021). (Dok.desa.id – Foto : Ags)
[/caption]
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Wonogiri, Mahmudi menyampaikan apresiasi kepada relawan pendataan desa Sendang memiliki semangat yang luar biasa sehingga dapat terselesaikan pendataan SDGs Desa. Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto. Ia berharap relawan desa ini tidak hanya berhenti sampai disini. Masih banyak program kegiatan pemerintahan desa yang membutuhkan bantuan baik tenaga, pemikiran dan waktu dari para relawan. Secara simbolis Kades Sendang memberikan piagam penghargaan kepada seluruh relawan pendataan SDGs yang mampu menyelesaikan pendataan ditengah situasi pandemi Covid-19.
[caption id="attachment_8430" align="aligncenter" width="300"]
Musdes Penetapan Hasil Pendataan SDGs diikuti oleh Kades, Perangkat Desa, BPD, Pokja Pendataan serta RT/RW, Senin (31/5/2021). (Dok.desa.id – Foto : Ags)
[/caption]
Setelah dilakukan musyawarah dan verifikasi pemerintah desa Sendang dibantu oleh pendamping desa sepakat untuk melakukan musyawarah penetapan hasil pendataan SDGs Desa Sendang. Tujuan dilakukan pendataan ini adalah sebagai upaya menuju pembangunan berkelanjutan.
[caption id="attachment_8431" align="aligncenter" width="300"]
Penyerahan piagam penghargaan oleh Kades kepada relawan pendataan SDGs, Senin (31/5/2021). (Dok.desa.id – Foto : Ags)
[/caption] 
Hasil penetapan data SDGs selanjutnya disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Admin desa untuk dilakukan penetapan. Hasil pendataan terdiri dari 27 RT yang telah dilakukan pendataan, 1.193 keluarga dan 3.562 individu.
Pelaksanaan musyawarah desa
Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
2. Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 15 (lima belas) RT dan sebanyak 6 (enam) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
3. Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 1.193 (seribu seratus sembilan puluh tiga) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
4. Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 3.562 (tiga ribu lima ratus enam puluh dua) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
5. Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.
[caption id="attachment_8434" align="aligncenter" width="300"]
Penandatanganan Berita Acara Penetapan Hasil Pendataan SDGs oleh Kades, Ketua Pokja dan BPD, Senin (31/5/2021). (Dok.desa.id – Foto : Ags)
[/caption]
Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat yang diwakili oleh perwakilan ketua RT dan RW. (adm)