Awas! Pasang APK Pilgub Tak Sesuai Aturan Akan Ditertibkan

Hari ini, Sabtu (3/3/2018) dihubungi reporter sendang-wonogiri.desa.id melalui ponselnya, Ira mengatakan, ”Untuk himbauan Panwas kepada masyarakat, mohon aktif untuk mengetahui tahapan Pilgub, ini bukan hanya menjadi tugas KPU dan Panwas untuk mensosialisasikan tahapan namun juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat Jawa Tengah yang akan melaksanakan Pilgub di Tahun 2018 ini,”. “Terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai peraturan akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Satpol PP dan Tapem, dan panwas mengawasi serta berkoordinasi, mohon masyarakat waspada dan lebih cerdas lagi menolak politik uang, dan jual beli kartu suara karena bagi yang memberi atau menerimanya akan terkena sanksi, baik pidana maupun denda,” tandasnya.

Panwaslu Kec Wonogiri

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK di sebuah tebing di Desa Sendang

Di samping itu, Panwaslu Kecamatan dan meminta tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah 2018 tak memasang alat peraga  kampanye (APK) di tempat terlarang yang telah diatur. Satpol PP berharap tim pemenangan memasang APK dengan memperhatikan lingkungan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu.

Panwaslu Kec Wonogiri

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK

Satpol PP bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan intensif memantau. Jika ditemukan APK yang dipasang sembarangan, Panwaskab akan meminta tim pemenangan melepasnya. Jika tak diindahkan Satpol PP akan melepasnya. Ada tempat-tempat tertentu yang harus steril dari atribut apa pun. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu. Lokasi itu seperti radius 200 meter dari kantor pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, rumah dinas pejabat Muspida, terminal, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan museum. Selain itu rumah sakit pemerintah, swasta, maupun tempat pelayananan kesehatan lainnya, kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti radius 200 meter, tiang listrik, PJU, pagar, pohon, dan sebagainya.

  Panwaslu Kec Wonogiri

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK

“Warga Sendang malah sudah banyak yang mengerti aturan ini, sehingga ketika ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan dan menganggu lingkungan, mereka langsung mencopotnya sendiri,” tutur Titik Hanayani yang juga sebagai Panwaslu Desa Sendang. Pilgub Jawa Tengah sendiri direncanakan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, saat ini masih pada tahapan, Pilgub Jateng Tahun 2018 akan diikuti dua pasangan calon yaitu  Ganjar Pranowo-Taj Yasin mendapatkan nomor urut 1 dan Sudirman Said-Ida Fauziah nomor urut 2. (adm3)


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA

Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.

Kepala Desa
0000-00-00

0000-00-00

Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.

0000-00-00

PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

, Kec.


STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


0

488

646236

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
Sukamto Priyowiyoto, S.H.
  • Kepala Desa

post-title
Agung Susanto, S.E.
  • Sekretaris Desa

post-title
Sutanti
  • Kaur Keuangan

post-title
Dwi Hananti
  • Kasi Pemerintahan

post-title
Edi Suminto
  • Kaur Umum & Perencanaan

post-title
Hendra Setyawan, S.I.Pust.
  • KASI PELAYANAN

post-title
Setu
  • KADUS NGLEGONG, KOLOTOKO

post-title
Lagiyo
  • KADUS PRAMPELAN, KEMBANG & SOKOGUNUNG

post-title
Sari Retno Ningrum
  • KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT