Hari ini, Sabtu (3/3/2018) dihubungi reporter sendang-wonogiri.desa.id melalui ponselnya, Ira mengatakan, ”Untuk himbauan Panwas kepada masyarakat, mohon aktif untuk mengetahui tahapan Pilgub, ini bukan hanya menjadi tugas KPU dan Panwas untuk mensosialisasikan tahapan namun juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat Jawa Tengah yang akan melaksanakan Pilgub di Tahun 2018 ini,”. “Terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai peraturan akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Satpol PP dan Tapem, dan panwas mengawasi serta berkoordinasi, mohon masyarakat waspada dan lebih cerdas lagi menolak politik uang, dan jual beli kartu suara karena bagi yang memberi atau menerimanya akan terkena sanksi, baik pidana maupun denda,” tandasnya.

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK di sebuah tebing di Desa Sendang
Di samping itu, Panwaslu Kecamatan dan meminta tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah 2018 tak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang yang telah diatur. Satpol PP berharap tim pemenangan memasang APK dengan memperhatikan lingkungan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu.

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK
Satpol PP bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan intensif memantau. Jika ditemukan APK yang dipasang sembarangan, Panwaskab akan meminta tim pemenangan melepasnya. Jika tak diindahkan Satpol PP akan melepasnya. Ada tempat-tempat tertentu yang harus steril dari atribut apa pun. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu. Lokasi itu seperti radius 200 meter dari kantor pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, rumah dinas pejabat Muspida, terminal, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan museum. Selain itu rumah sakit pemerintah, swasta, maupun tempat pelayananan kesehatan lainnya, kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti radius 200 meter, tiang listrik, PJU, pagar, pohon, dan sebagainya.

Panwaslu Kecamatan Wonogiri menertibkan APK
“Warga Sendang malah sudah banyak yang mengerti aturan ini, sehingga ketika ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan dan menganggu lingkungan, mereka langsung mencopotnya sendiri,” tutur Titik Hanayani yang juga sebagai Panwaslu Desa Sendang. Pilgub Jawa Tengah sendiri direncanakan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, saat ini masih pada tahapan, Pilgub Jateng Tahun 2018 akan diikuti dua pasangan calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin mendapatkan nomor urut 1 dan Sudirman Said-Ida Fauziah nomor urut 2. (adm3)