Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id - Untuk mewujudkan terciptanya desa yang anti korupsi dan bebas KKN, Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan mengadakan studi tiru di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Jumat (18/10/2024).
Dalam Kunjungan tersebut rombongan Desa Karangrejo dipimpin oleh Kepala Desa, Sutrisno didampingi Ketua BPD, sekdes, perangkat desa dan kader PKK. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Sendang, Sukamto Priyowiyoto di Balai Desa Sendang.
Kades Karangrejo, Sutrisno menyampaikan alasan dipilihnya Sendang sebagai tempat studi tiru karena pada tahun 2023 lalu Desa Sendang mendapat predikat sebagai desa antikorupsi dalam ajang desa Anti Korupsi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. “Kami berharap dapat menyerap ilmu dan petunjuk dari Bapak Kades & perangkat Desa Sendang untuk mewujudkan Desa Karangrejo sebagai perluasan desa Anti korupsi,” terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Sendang Sukamto Priyowiyoto menyampaikan dalam paparannya untuk menuju desa Anti korupsi diperlukan komitmen dari semua elemen desa itu sendiri, mulai dari pemerintah desa, lembaga desa dan juga masyarakatnya.
"Selain pemahaman antikorupsi dari semua elemen desa, juga dibutuhkan support dari kecamatan dan kabupaten dalam mewujudkan desa anti korupsi, seperti Dinas PMD, Inspektorat dalam pengawasan dan Kominfo dalam sektor publikasi kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam studi banding kali ini, Sekdes Sendang, Agung Susanto memaparkan terkait beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi Desa Antikorupsi. “Pemerintah Desa sebagai aktor utama dalam perwujudan desa anti korupsi. Ada indikator terkait Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Semua indikator tersebut tidak dapat terpisahkan, saling terkait & terikat, karena saling kesinambungan untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih serta pelayanan yang maksimal,” pungkas Agung. (Ag-PPID)