WONOGIRI, sendang-wonogiri.id – Baliho infografis anggaran desa dengan ukuran 2×3 meter terpampang dengan jelas di depan kantor balai Desa Sendang, sedangkan baliho berukuran 1,5 x 2 meter dipasang di tempat strategi sudut-sudut desa. Pemdes Sendang telah mengalokasikan anggaran Rp. 1 juta untuk pembuatan informasi publik terkait realisasi anggaran 2020 maupun APBDes 2021. Pemasangan infografis anggaran tersebut sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi bagi publik, Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang telah memasang baliho realisasi APBDes 2020 dan rencana pengelolaan APBDes 2021 di berbagai sudut desa.
[caption id="attachment_7883" align="aligncenter" width="300"]
Pemdes Sendang memasang baliho realisasi APBDes 2020 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat (Dok.desa.id – Foto : Ag)
[/caption]
Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto, S.H mengatakan, ”Tahun 2021 Desa Sendang mendapatkan alokasi anggaran dari dana desa (DD) senilai Rp 759.148.000, bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp 165.000.000, dan alokasi dana desa (ADD) Rp 430.116.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 32.620.000” jelasnya saat ditemui reporter sendang-wonogiri.desa.id di kantornya, Rabu (10/3).
Ia berharap masyarakat dapat melihat anggaran yang sudah disosialisasikan, agar mengetahui program yang telah dilaksanakan maupun direncanakan pemerintah desa. Dari anggaran yang ada semua berpihak kepada masyarakat Sendang. Tahapan penetapan sudah dilalui sesuai prosedur, melalui sidang BPD dan evaluasi tingkat kecamatan dan tentunya disinkronisasikan dengan program Pemkab Wonogiri.
Sementara itu Sekretaris Desa Sendang, Agung Susanto mengatakan, “Pemasangan baliho realisasi APBDes 2020 dan APBDes 2021 ini dilakukan oleh pemerintah Desa Sendang untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Daerah mengenai akses transparansi kegiatan APBDes yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat Desa melalui berita ataupun media spanduk, banner ataupun website. Baliho berisi angka-angka ini, selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dinilai dapat meningkatkan semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa,” jelas Agung.
[caption id="attachment_7884" align="aligncenter" width="300"]
Pemdes Sendang memasang baliho APBDes 2021 sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik (Dok.desa.id – Foto : Ag)
[/caption]
Menurutnya, transparansi anggaran desa tersebut merupakan pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran. “Hal ini merupakan pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa Sendang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul,” tegas Agung.
Agung Susanto menambahkan, informasi tentang transparansi anggaran desa dan kegiatan desa tersebut juga telah dipublikasikan melalui media sosial desa yakni website resmi desa yaitu sendang-wonogiri.desa.id, instagram, facebook dan akun twiter milik desa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan dana desa, antara lain sudah selesai melaporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan tahun sebelumnya, tersusunnya LPPD, LKPJ, APBDes serta beberapa syarat yang ditentukan Pemerintah Kabupaten salah satunya bukti keterangan lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Bulan Februari 2021 Pemerintah Desa Sendang telah menerima transfer DD tahap pertama.
Transparansi Pemdes Sendang mendapat sambutan positif dari ketua RT 05 Godean, Mukimin (48th) yang melihat pemasangan baliho di depan kantor balai desa. Kata dia, baliho tersebut membantu masyarakat memahami arah pembangunan desa. Sehingga tidak ada saling mencurigai maupun tuduhan negatif sehubungan pengelolaan anggaran. “Ini sangat bagus dan jelas, jadi masyarakat bisa melihat anggaran melalui baliho ini, juga pengalokasian anggaran di mana saja,” tandasnya. (adm/ag)